Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Breaking News

latest

Tata Kelola Pembangunan Dipertanyakan , Proyek Wisata Rp.7,5 Milyar di Wajo Amburadul

  WAJO – Kualitas infrastruktur dan efektivitas pengelolaan anggaran pembangunan kembali menjadi sorotan kritis. Proyek pengembangan destina...


 

WAJO – Kualitas infrastruktur dan efektivitas pengelolaan anggaran pembangunan kembali menjadi sorotan kritis. Proyek pengembangan destinasi wisata Bangsalae di Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, dinilai mengalami berbagai penyimpangan teknis dan manajerial, meski digelontorkan dana mencapai Rp7,5 Miliar dari APBD Tahun Anggaran 2025.

 

Hasil pemantauan lapangan yang dilakukan oleh Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) pada Kamis, 16 April 2026, mengungkap sejumlah kejanggalan mencolok. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Multi Sarana Solution ini diduga jauh dari standar teknis yang seharusnya.

 

"Kami menemukan indikasi penggunaan material yang tidak layak, di mana paving block yang terpasang diduga merupakan campuran antara material bekas dan baru. Selain itu, kualitas pemadatan tanah urug dan lapisan pasir sebagai pengikat sangat diragukan," ungkap Hermanto Buroncong, Divisi Intelijen dan Investigasi LMAPJ Wilayah Indonesia Timur.

 

Lebih jauh dijelaskan, proses konstruksi diduga tidak melalui tahapan yang benar. Tanah dasar tidak dilakukan pembersihan dan pemadatan maksimal sebelum pemasangan. Akibatnya, dalam waktu yang relatif singkat setelah pekerjaan selesai, celah antar paving block sudah ditumbuhi rumput liar, serta banyak ditemukan unit yang pecah, retak, dan tidak terpasang rapi.

 

Kondisi memprihatinkan juga terjadi pada bangunan pendukung. "Gedung yang dibangun di kawasan yang sama mengalami kebocoran, namun tidak dilakukan perbaikan yang memadai. Sangat ironis, proyek ini terhenti di tengah jalan tanpa tindak lanjut yang jelas dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (DISPORA) selaku pengguna anggaran," tegasnya.

 

LMAPJ menuntut transparansi penuh. Pihaknya meminta Kepala DISPORA memberikan klarifikasi mengenai alasan penghentian pekerjaan serta membuka seluruh dokumentasi proyek. "Kami mendesak agar kasus ini diinvestigasi mendalam terkait kualitas dan kualifikasinya, agar tidak menjadi preseden buruk bagi pembangunan lainnya. Pertanggungjawaban harus ditegakkan," tambahnya.

 

 

 

Analisis Legislator: Kegagalan Perencanaan dan Pola "Sembarangan"

 

Sorotan serupa juga datang dari legislatif. Anggota Tim Pansus LKPJ Tahun 2025 dari Fraksi Partai Gerindra, H. Mustafa, menilai kasus ini sebagai bukti nyata kegagalan perencanaan yang berujung pada kerugian potensi pembangunan.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, dari total pagu anggaran Rp7,5 Miliar, realisasi fisik hanya terserap sekitar Rp5,6 Miliar. Sisanya sebesar Rp2,1 Miliar terpaksa dikembalikan atau tidak terserap optimal karena waktu pelaksanaan yang tidak memadai.

 

"Alasan klasik sering disampaikan bahwa tender dilakukan di akhir tahun, sehingga waktu pengerjaan sempit. Namun, masalah utamanya adalah pola kerja yang tergesah-gesah dan sembarangan," ujar H. Mustafa pada Senin (20/04).

 

Politisi Gerindra ini menegaskan, jika kondisi dibiarkan, maka akan terbentuk pola yang sistematis dan masif. Selain menyebabkan serapan anggaran tidak optimal, hal ini berpotensi membuka celah manipulasi harga satuan pekerjaan melalui rekayasa analisis harga yang sulit terdeteksi.

 

"Pintu masuk pembangunan yang gagal adalah data yang tidak valid. Bappelitbangda sebagai perencana makro dan Satuan Kerja (Satker) harus melakukan sinkronisasi dan kajian mendalam, bukan sekadar copy-paste dokumen tahun lalu," tegasnya.

 

Menutup pernyataannya, H. Mustafa berharap Kejaksaan Negeri Sengkang dan Inspektorat Daerah dapat bertindak profesional. Ia meminta agar temuan ini dijadikan sampel audit untuk ditelusuri lebih lanjut, bahkan melibatkan auditor BPK RI guna memastikan tidak ada kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang. (*)

Tidak ada komentar