WAJO -- Kasus dugaan penerbitan sertifikat siluman kembali mencuat di kabupaten Wajo. Hal tersebut diungkapkan Abd. Azis Umar, warga Kelurah...
WAJO -- Kasus dugaan penerbitan sertifikat siluman kembali mencuat di kabupaten Wajo. Hal tersebut diungkapkan Abd. Azis Umar, warga Kelurahan Belawa, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Menurut Azis, tanah diatas bangunan yang telah ibunya kuasai selama puluhan tahun diklaim oleh pihak lain dengan dalih telah memegang sertifikat.
"Sudah puluhan tahun objek ini kami tempati dan kami selalu bayar PBB sejak pertama dikuasai hingga saat ini, jadi kami heran kok bisa ada terbit sertifikat diluar sepengetahuan kami," katanya dihadapan awak media. Selasa, (21/4/26).
Pernyataan Azis dikuatkan oleh surat keterangan dengan nomor register : 045.2/273/KBL yang ditanda tangani oleh lurah Belawa tertanggal 20 Juni 2024.
Dalam surat itu menerangkan bahwa, tanah yang terletak di jalan H. Datu Sulolipu Lingkungan Menge Kelurahan Belawa Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo dan setelah dicocokkan dengan buku register/DHKP Kel. Belawa, maka tanah nomor SPPT. 73 13 080 003 001-0090, dengan batas-batas sebgai berikut:
Sebelah Utara : Tanah milik H. Salahuddin
Sebelah Timur : JALAN H. DATU SULOLIPU
Sebelah Selatan : Tanah milik Muslihin
Sebelah Barat : Tanah milik Salman
Adalah benar bahwa:
1. ISATI sejak awal tercatat Wajib Pajak Bumi dan Bangunan sampai saat ini
2. Tanah dan Bangunan yang ada diatasnya di kuasai ISATI sampai saat ini
3. Bahwa sesuai hasil mediasi pada tanggal 30 mei 2024, bertempat di Kantor Kelurahan Belawa, Bersama dengan saksi-saksi bahwa tanah tersebut benar dikuasai/ditempati oleh saudari ISATI sejak dahulu hingga sekarang.
Kondisi ini menjadi perhatian serius, setelah pengadilan negeri sengkang menolak secara keseluruhan gugatan pengugat terkait pembuktian keabsahan sertifikat tersebut.
Sebelumnya, pihak Azis selaku penggugat memasukkan permohonan atas sertifikat yang dianggap cacat prosedur dalam proses penerbitannya.
Diketahui bahwa Abd.Azis Umar sendiri merupakan ahli waris sah dari Isati (Pemilik Tanah). Yang sampai saat ini masih hidup.


Tidak ada komentar