WAJO – Dugaan gunakan material ilegal jenis tanah urug, pada proyek Pembangunan irigasi gilireng kanan yang di laksanakan PT. Karya Bangun S...
WAJO – Dugaan gunakan material ilegal jenis tanah urug, pada proyek Pembangunan irigasi gilireng kanan yang di laksanakan PT. Karya Bangun Sendiko selaku pelaksana proyek pembangunan irigasi gilireng kanan, berada di Desa Sakkoli mendapat sorotan tajam dari Ketua LSM Celebes Corruption Watch (CCW). Mendapat tanggapan serius Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Alamsyah, mengatakan bahwa berdasarkan pemantauan tim pengawas, material yang digunakan pada proyek irigasi gilireng kanan tersebut tidak memiliki izin.
"Berdasarkan hasil pemantauan tim kami dilapangan, timbunan tanah urug yg dipakai tidak memiliki izin dan disepakati bahwa mulai saat ini tidak lagi memakai tanah timbunan yang tidak berizin, sambil mencari tanah timbun yang berizin untuk di gunakan,". Kata Alamsyah, Senin (07/07/2025).
Sebelumnya Ketua Celebes Corruption Watch (CCW) Kabupaten Wajo, akbar dalam sorotannya mengatakan bahwa penggunaan material ilegal pada proyek pembangunan jaringan irigasi tersebut sebaiknya di hentikan.
Ia juga meminta kepada pihak pelaksana selain menghentikan aktivitasnya di lokasi sampai mendapatkan tanah yang memiliki legalitas resmi, agar membongkar kembali timbunan ilegal yang saat ini sudah di gunakan pada proyek tersebut.
"Selain materialnya ilegal, saya minta pihak pelaksana untuk membongkar timbunan yang sudah digunakan pada proyek pembangunan jaringan irigasi tersebut dan menggantikannya dengan yang legal,". Tegas Akbar. (Tim).
Tidak ada komentar