MAKASSAR -- Pemerintah Kabupaten Soppeng menyatakan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 t...
MAKASSAR -- Pemerintah Kabupaten Soppeng menyatakan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, SE, dalam pertemuan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan di Hotel Claro Makassar. Kamis (10/7/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Kajati Sulsel, Agus Salim, SH, MH, menegaskan bahwa tugas Kejaksaan adalah memastikan implementasi Inpres tersebut berjalan dengan efektif dan mampu memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja dan keluarganya.
“Tugas Kejati adalah memastikan pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 berjalan efektif dan mencapai tujuannya, yaitu memberikan perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia dan keluarganya,” tegas Agus Salim.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Soppeng menyampaikan kesiapan daerahnya untuk bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam menjalankan program tersebut di wilayah Kabupaten Soppeng.
“Kami di Kabupaten Soppeng siap mendukung dan bersinergi dengan seluruh pihak demi suksesnya program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Bupati Suwardi Haseng.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, para Kajari, Kadisnaker, Kepala BKAD, serta para Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) se-Sulawesi Selatan. (ADV).
Tidak ada komentar