Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Breaking News

latest

Diduga Tidak Miliki Rekomtek BBWSPJ, Izin Tambang CV. Tiga Putra Asgon, Langgar Peraturan Menteri PU.

WAJO -- Penambangan pasir oleh CV. Tiga Putra Asgon di sungai Malusesalo, Desa Malusesalo, Kecamatan Sabbang Paru, Kabupaten Wajo, Provinsi ...


WAJO -- Penambangan pasir oleh CV. Tiga Putra Asgon di sungai Malusesalo, Desa Malusesalo, Kecamatan Sabbang Paru, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, diduga tidak memiliki Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ), di soal pemerhati lingkungan.


Dimana rekomtek tersebut kata H. Akbar, merupakan dokumen penting yang menjadi acuan teknis dalam pelaksanaan penambangan serta pengelolaan lingkungan bekas tambang di wilayah sungai.


Menurut H.Akbar, bahwa Izin tambang yang dimiliki CV. Tiga Putra Asgon yang dikeluarkan oleh Dinas PTSP Provinsi Sulawesi Selatan tidak memiliki Rekomtek dari BBWSPJ sehingga diduga menyalahi prosedur dan tidak patuh terhadap hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28/PRT/M/2015, "Izin usaha pertambangan, termasuk pengambilan pasir di sungai, harus mendapatkan rekomendasi teknis dari BWS/BBWS".


"Kami menduga tambang yang ada di Kecamatan Sabbang Paru tidak memiliki rekomtek, termasuk CV. Tiga Putra Asgon ,padahal Peraturan menteri PU sangat jelas, harus ada rekomtek sebelum pembuatan izin,". Kata H. Akbar. Minggu (22/06/2025).


Disisi lain, Ketua Divisi Hukum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), Sukriadi, SH, mengutuk keras tindakan Dinas PTSP Sulsel yang telah berani mengeluarkan izin tambang pasir tersebut tanpa melihat apakah pengajuan permohonan dari CV. Tiga Putra Asgon telah terpenuhi secara hukum.


"Jika benar menyalahi prosedur, maka kami akan meminta Dinas PTSP Sulsel untuk membatalkan izin yang telah dikeluarkan. Ini sudah keterlaluan, jangan-jangan ada kongkalikong dan setor menyetor," ujarnya.


Sukriadi menambahkan, CV. Tiga Putra Asgon seharusnya terlebih dahulu mengajukan permohonan rekomendasi teknis kepada BBWSJ dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukungnya. 


Sebab dengan adanya Rekomtek yang dikeluarkan BBWSPJ, diharapkan kegiatan penambangan pasir di sungai nantinya dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. 


"Kalau seperti ini kejadiannya, secepatnya kami akan teruskan kajiannya dan meminta pihak-pihak terkait termasuk BBWSPJ agar segera menutup aktivitas penambangan pasir disana. Ini sudah merugikan negara dan tidak boleh dibiarkan," tutupnya.

Tidak ada komentar