Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Breaking News

latest

Diduga Gunakan Material Ilegal, Proyek Pembangunan Irigasi Gilireng Kanan Di Sakkoli, Disoal LSM CCW Wajo.

WAJO – Dugaan gunakan material ilegal jenis tanah urug, pada proyek Pembangunan irigasi gilireng kiri 2 yang di laksanakan PT. Karya Bangun ...


WAJO – Dugaan gunakan material ilegal jenis tanah urug, pada proyek Pembangunan irigasi gilireng kiri 2 yang di laksanakan PT. Karya Bangun Sendiko selaku pelaksana proyek pembangunan irigasi gilireng kanan, berada di Desa Sakkoli mendapat sorotan tajam dari Ketua LSM Celebes Corruption Watch (CCW).


Berdasarkan data yang dihimpun awak media ini, Proyek Strategi Nasional tersebut material jenis tanah urug yang gunakan berasal Dusun Lacori, Desa Towalida Kecamatan Sajoanging. Kabupaten Wajo.


Tanah urug tersebut disinyalir tidak memiliki izin tambang sebagai telah diatur dalam UU pertambangan kemudian dimuat menuju lokasi proyek.


Ketua Celebes Corruption Watch (CCW) Kabupaten Wajo, Akbar, mengatakan meskipun PSN memiliki prioritas tinggi, tentu penggunaan tanah urug pada proyek tersebut harus yang berizin.


” Proyek konstruksi di harusnya menggunakan tanah yang legal serta memenuhi standar kualitas untuk menghindari risiko kegagalan bangunan.” ucap Akbar, Jumat, (04/07/25).


Menurutnya pekerjaan proyek harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, sehingga tidak merugikan negara, serta sesuai dengan petunjuk teknis.


” Proyek harus terus dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai rencana,” Tegasnya


Lebih lanjut, ia juga menyoroti kinerja konsultan pengawas yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.


” Konsultan pengawas juga tidak becus, kok tidak periksa dulu dari mana asal material tanah urug apa berizin atau tidak, bukankah tugas utamanya mengawasi dan memastikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan rencana, spesifikasi, dan kontrak yang telah disepakati.” Pungkasnya


Di waktu yang sama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo, H. Alamsyah yang turut di konfirmasi mengenai penggunaan material ilegal pada proyek pembangunan irigasi gilireng kanan yang berada di sakkoli, mengaku belum mengetahui adanya aktivitas tersebut ia juga mengaku dalam waktu dekat akan memerintahkan tim pengawas DLH untuk segera melakukan pemeriksaan dilokasi.


” Tidak ada konfirmasi ke DLH, saya sudah dorong Bidan pengawas untuk turun ke lokasi karna sudah masuk kategori tambang galian C.” kata Alamsyah,". Ungkap Alamsyah. (Tim).

Tidak ada komentar