MAKASSAR -- Divisi Hukum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) resmi melaporkan legalitas usaha oknum pelaku ta...
MAKASSAR -- Divisi Hukum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) resmi melaporkan legalitas usaha oknum pelaku tambang di Wajo ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Jum'at (07/02/2025)
Sukriadi, Divisi Hukum DPP L-KONTAK, mengatakan, laporan lembaganya berdasarkan banyaknya keresahan masyarakat atas ulah tidak terpuji yang dilakukan oknum pengusaha tambang nakal serta dugaan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.
"Hari ini kami resmi melaporkan oknum pelaku tambang di Wajo ke Kejati Sulsel atas indikasi adanya perbuatan melawan hukum utamanya tindak pidana korupsi,". Kata Sukri.
Kelakuan oknum yang diduga dengan sengaja mencari keuntungan pribadi itu, dapat berimbas rusaknya lingkungan disekitarnya yang berujung bencana.
Selain dampak lingkungan Sukri juga menilai oknum pengusaha nakal itu hanya memanfaatkan para pemilik perusahaan untuk selanjutnya dijadikan alat bagi kepentingan pribadinya. Akibatnya, dia menduga laporan pajak yang tidak pernah dilakukan dan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wajo turut dilabraknya.
"Fungsi Tata Ruang sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Wajo sangat jelas, jika alasannya untuk pembangunan Pesantren, maka, pemerintah Kabupaten Wajo harus menindak tegas siapapun yang diduga melanggar aturan itu, termasuk pihak kepolisian,". tegasnya. (Tim).
Tidak ada komentar