WAJO -- Dicurigai adanya kecurangan terhadap proses pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Yayasan Darmawan yang terletak di Desa Ass...
WAJO -- Dicurigai adanya kecurangan terhadap proses pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Yayasan Darmawan yang terletak di Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, Di sorot Asdar Bur, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPW L- KONTAK)
Kecurigaan Wiro, sapaan akrabnya mengatakan bukan tanpa alasan. Dia menilai ada kejanggalan pada proses pelaksanaan pembangunan Ponpes itu saat timnya turun kelokasi dengan mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut.
"Saat tim kami turun ke lokasi, disana ada oknum memberikan klarifikasi jika izin Amdal dan izin mendirikan bangunan (IMB) sementara dalam pengurusan. Padahal itukan harus terbit lebih dulu sebelum dilaksanakan," kata Wiro, Rabu, (05/02/2025).
Asdar menduga belum terbitnya kedua izin yang dimaksud akibat belum adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) atau bukti kepemilikan lahan atasnama Yayasan Darmawan.
"Kalau sudah ada SHM, pasti semua izinnya terbit, yang saya heran kenapa ada kegiatan mengatasnamakan pembangunan tapi izinnya masih dalam pengurusan? Ini yang membuat kecurigaan kami, jika ada niat lain dibalik itu. Jangan nantinya, seperti kejadian lainnya, alasan membangun masjid, tapi sampai saat ini belum terlaksana pembangunannya. Yang ada malahan tanah urugnya dikeruk lalu dijual," tegasnya.
Selain terkait izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan IMB, Wiro juga menyoroti adanya dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sah (Ilegal) dibeberapa titik lokasi di Kabupaten Wajo, seperti contoh di bulu Cepo serta pemberhentian aktivitas oknum pengusaha dan sudah terpasang papan plan.
Dia menduga ada keterlibatan oknum pengusaha tambang dengan memanfaatkan kegiatan pembangunan dia area tertentu.
"Apakah mereka mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP)? Siapa yang memberikan rekomendasi UKL/ULP? Kalau mereka tidak mampu memenuhi persyaratan, lalu siapa oknum yang secara sengaja memberi dukungan sehingga oknum pengusaha berani melabrak aturan ? Ini salah satu poin penting yang akan kami laporkan,". jelasnya.
Wiro menilai, pengusaha tambang itu mestinya tidak boleh melakukan aksinya sebelum mengantongi segala persyaratan yang sudah diatur oleh pemerintah.
"Ada kekawatiran kami, jika oknum yang mengatasnamakan dirinya pengusaha tambang, tetapi tidak mengantongi izin sebagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sayangnya, kami melihat, ada pembiaran terhadap penegakan hukum, dan ini tidak boleh dibiarkan," ungkapnya. (Tim).
Tidak ada komentar