Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Breaking News

latest

Diduga Langgar Permen PUPR No. 22 Tahun 2018, Proyek SANIMAS SPALD-S Di Kelurahan Attakae Kabupaten Wajo, Bakal Dilaporkan Ke APH.

WAJO -- Proyek Sanimas SPALD-S oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Kelurahan Attakae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Pro...

WAJO -- Proyek Sanimas SPALD-S oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Kelurahan Attakae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024, diduga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 22 Tahun 2018, Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. 

Berdasarkan penelusuran Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) mengkritik keras terkait verifikasi Design yang dilakukan oknum pejabat yang diduga tidak memiliki kewenangan sebagai pengelola teknis.

"Pada Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 71 Permen PUPR No. 22/2018, sangat jelas siapa pengelola teknis yang ditunjuk oleh instansi yang diberi kewenangan. Jika hal itu terbukti, maka Design yang telah digunakan bisa dikatakan tidak sah atau Ilegal," kata Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monev L-KONTAK, Senin, (16/12/2024).

Dian Resky menilai, oknum fasilitator dan tim teknisnya diduga bukan seorang yang memiliki latar belakang pendidikan teknik atau Sarjana Teknik. 

Selain itu, Dian Resky menduga oknum fasilitator dan tim teknis tidak memiliki sertifikasi sebagai pengelola teknis yang dikeluarkan oleh BKPSDM Kementerian PUPR. 

"Jika tindakan yang dilakukan oleh oknum yang tidak memiliki kewenangan, maka sebaiknya Aparat Penegak Hukum (APH) membuka penyelidikan,".ungkapnya.

Dugaan kesalahan prosedur itu, menurut Dian Resky dapat berimbas pada penentuan harga satuan bangunan yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

L-KONTAK juga menyoroti adanya dugaan penggunaa material semen yang tidak memenuhi mutu bangunan. 

"Informasi pekerja, semen disiapkan hanya 20 sak untuk 4 unit bangunan. Apakah hal itu wajar atau tidak, silahkan tim auditor negara untuk melakukan uji kualitas,". tuturnya.

L-KONTAK menilai, kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBN itu, melekat pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan (BPPW Sulsel) dan berpotensi merugikan keuangan negara senilai 50% dari nilai kontraknya. (S.SH)

Tidak ada komentar