WAJO -- Menanggapi hal itu kuasa hukum Hj. Andi Herawati, Andi Akbar Herman, S.H., M.H. menyayangkan jika pernyataan diksi "pembunuhan ...
WAJO -- Menanggapi hal itu kuasa hukum Hj. Andi Herawati, Andi Akbar Herman, S.H., M.H. menyayangkan jika pernyataan diksi "pembunuhan karakter" yang dilemparkan ke ruang publik. Dimana narasi tersebut secara tidak langsung merendahkan martabat dan kredibilitas penyidik Kepolisian. Perlu dipahami bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan yang panjang, objektif, dan profesional.
Menurut Andi Akbar Herman, Penyidik menetapkan status tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Menuding penetapan ini "tidak sesuai fakta" sama saja dengan menuduh institusi Kepolisian bekerja secara amatir dan tanpa dasar hukum. Kami meyakini penyidik telah bekerja sesuai prosedur (SOP) yang berlaku.
Berdasarkan pelurusan Fakta: Dugaan Penganiayaan dan Pelanggaran Ruang Privasi, ia menegaskan bahwa laporan klien kami didasari atas peristiwa nyata. Terjadi dugaan penganiayaan di kediaman klien kami, di mana terlapor masuk ke dalam rumah tanpa izin (pelanggaran ruang privasi) yang kemudian berlanjut pada tindakan kekerasan.
"Narasi yang beredar di media saat ini kami nilai sebagai upaya untuk mengaburkan fakta (obstruksi opini) dan memutarbalikkan realita di lapangan. Publik jangan sampai terkecoh dengan retorika yang seolah-olah memposisikan tersangka sebagai korban,". Kata Andi Akbar Herman. Sabtu (11/04/2026).
"Fakta hukum, Rekam Jejak Buruk Tersangka dalam tindakan KDRT,
Kami menegaskan bahwa dugaan tindak pidana KDRT yang dilaporkan oleh klien kami saat ini bukanlah peristiwa pertama atau kebetulan semata. Perilaku kekerasan yang dilakukan oleh Saudara Elfrianto merupakan tindakan berulang yang telah teruji secara hukum di lembaga peradilan lainnya,". Tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Putusan PA Sengkang dimana telah mengabulkan gugatan perceraian klien kami dengan dasar pertimbangan utama adanya tindak KDRT melalui Putusan tertanggal 13 Januari 2026. Kebenaran adanya KDRT tersebut diperkuat kembali oleh Putusan Banding Pengadilan Tinggi Agama Makassar tertanggal 16 Maret 2026.
Dengan adanya dua putusan pengadilan tersebut, narasi "pembunuhan karakter" yang dilemparkan kuasa hukum tersangka menjadi gugur dan tidak berdasar. Bagaimana mungkin sebuah fakta hukum yang telah diputus oleh hakim disebut sebagai pembunuhan karakter? Publik harus mengetahui bahwa klien kami adalah korban dari kekerasan yang bersifat repetitif (berulang).
Tidak itu saja, tindakan tersangka yang berulang ini menunjukkan adanya pola kekerasan fisik dan psikis yang menetap, sehingga penetapan tersangka oleh penyidik sangatlah tepat untuk melindungi keselamatan klien kami.
"Kami Tegaskan bahwa Tersangka masuk kerumah Klien kami "Masuk Tanpa Izin” karena mereka sudah bercerai berdasarkan putusan PA Sengkang yang dikuatkan putusan Banding, maka tindakan tersangka masuk ke rumah klien kami tanpa izin bukan lagi sekadar masalah rumah tangga, melainkan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak privasi atau masuk pekarangan orang lain tanpa izin (Pasal 167 KUHP) bahkan dengan paksaan,". Tegasnya.
Lebih lanjut, Andi Akbar Herman menjelaskan bahwa perihal asas praduga tak bersalah tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk memutarbalikkan fakta yang sudah diputus oleh pengadilan sebelumnya. Jika di perceraian saja KDRT-nya terbukti, maka laporan pidana ini adalah kelanjutan logis dari perlindungan hukum bagi korban.
Kami perlu sampaikan bahwa putusnya suatu hubungan perkawinan sama sekali tidak memutus atau menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan. Perlu dicatat secara garis bawahi. “Tempus Delicti (Waktu Kejadian). Tindak pidana KDRT yang
"kami laporkan terjadi sebelum keluarnya putusan banding pada 16 Maret 2026. Artinya, saat kekerasan terjadi, status hukum keduanya masih terikat dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Proses perceraian di Pengadilan Agama (Ranah Perdata Islam) dan proses penyidikan di Kepolisian (Ranah Pidana) adalah dua hal yang berjalan secara mandiri. Putusnya ikatan perkawinan tidak serta-merta menjadi "pemutihan" atas dosa hukum atau tindak penganiayaan yang telah dilakukan tersangka di masa lalu. Secara hukum, seseorang harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya pada saat perbuatan itu dilakukan. Oleh karena itu, jika ada narasi yang mencoba mengaitkan putusnya perceraian dengan gugurnya tindak pidana adalah kekeliruan logika hukum yang fatal. (Scr).


Tidak ada komentar