Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Breaking News

latest

L-KONTAK Ingatkan Developer Patuhi Aturan Pengelolaan Limbah Perumahan

WAJO -- Ketua Divisi Hukum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), Sukriadi, SH, mengingatkan seluruh pengembang perumahan untuk tidak me...


WAJO -- Ketua Divisi Hukum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), Sukriadi, SH, mengingatkan seluruh pengembang perumahan untuk tidak mengabaikan kewajiban hukum dalam pelaksanaan pembangunan, terutama terkait pengelolaan limbah dan penyediaan sarana-prasarana dasar bagi penghuni.


Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, setiap pembangunan perumahan wajib memenuhi kriteria, spesifikasi teknis, persyaratan, serta fasilitas umum sebagaimana telah diperjanjikan. Mengabaikan hal ini, menurutnya, bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi juga bentuk pelanggaran hukum yang bisa merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.


“Limbah yang tidak terkelola dengan baik serta ketiadaan fasilitas publik seperti jalan lingkungan, drainase, dan tempat sampah, bukan hanya melanggar aturan tapi juga merampas hak-hak warga. Ini dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari pencemaran hingga konflik sosial,” ujar Sukriadi, Minggu (27/7/2025).


Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, sebagaimana tercantum dalam Pasal 150, mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga penutupan proyek. Bahkan, Pasal 151 memuat sanksi pidana berupa denda maksimal Rp 5 miliar dan kewajiban membangun ulang fasilitas yang tidak sesuai standar.


Dalam hal ini, Sukriadi menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan, agar tidak ada celah bagi pengembang nakal untuk mengabaikan kewajiban sosial dan hukum.


Selanjutnya kata Sukriadi, bahwa praktik pengurangan spesifikasi teknis di lapangan sering terjadi. Salah satu contohnya adalah kolam pengelolaan limbah yang di dalam dokumen perencanaan disebutkan berukuran 40 x 40 meter, namun pada kenyataannya hanya dibuat 20 x 20 meter dan tidak memenuhi standar. Selain itu, tidak sedikit perumahan yang tidak menyediakan tempat pemilahan sampah bagi warga.


“Kami harap para pengembang jangan hanya fokus pada keuntungan bisnis. Pembangunan perumahan harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kenyamanan penghuni,” ujarnya.


L-KONTAK juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam. Bila menemukan pembangunan perumahan yang tidak sesuai standar, seperti tidak memiliki saluran limbah atau akses jalan memadai, warga diimbau segera melapor ke pihak berwenang.


“Masyarakat punya hak dan peran untuk ikut mengawasi. Pengawasan publik akan memperkuat kontrol terhadap praktik pembangunan yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya (Tim).

Tidak ada komentar